BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis memanggil perusahaan yang masuk dalam kategori tidak patuh dalam hal menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai tindaklanjut kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Duri dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang diperpanjang kembali per 1 November 2018
“Adapun penunggak, perusahaan daftar sebagian, dan perusahaan wajib belum daftar tersebut diperkirakan dengan jumlah iuran sebesar Rp17.738.923,87,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Duri Fakhrul Mukhlis melalui keterangan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Kamis (20/12).
Fakhrul Mukhlis menjelaskan atas pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bengkalis tersebut, diperoleh kesepakatan yaitu dua perusahaan diantaranya akan segera melakukan pembayaran, perusahaan yang wajib belum daftar akan segera mendaftar.
“Kerjasama yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kabupaten Bengkalis ini dilakukan agar perusahaan yang tidak tertib menjadi tertib. Karena program-program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja” ujarnya.
Dijelaskan oleh Fakhrul, BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat program, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan program wajib yang harus diikuti oleh seluruh pekerja WNI maupun WNA yang telah menetap minimal 6 bulan di wilayah kerja Republik Indonesia.
“Bagi perusahaan tidak patuh akan dikenai sanksi. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif, pemberhentian kegiatan operasional perusahaan sampai dengan pencabutan izin operasionalnya,” pungkasnya. (Ant/SR01)