Dua Dugong Ditemukan Mati di Riau Dalam Sepekan

629
Bangkai ikan dugong. (foto:Mongabay)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dua dugong -jenis mamalia laut yang populasinya terancam punah- ditemukan mati di perairan Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam sepekan terakhir.

“Satu di daerah Puak, dan yang terakhir ditemukan di Pantai Pulai Bungkuk,” kata warga Kota Dumai, Putra CP, Sabtu (12/1).

Menurut Putra, satu dugong ditemukan mati pada Rabu (9/1) di Puak, dan sehari setelahnya ada temuan dugong mati di Pantai Pulai Bungkuk Indah.

Loading...

Bangkai dugong yang ditemukan di Pantai Pulai Bungkuk Indah tidak menunjukkan bekas luka, jadi kemungkinan mamalia laut itu tidak mati tertabrak kapal.

“Mungkin mati karena sebab lain, bisa jadi keracunan. Kita tahu bagaimana kotornya laut Dumai sekarang akibat limbah pabrik,” kata Putra yang melihat langsung bangkai dugong yang ditemukan di objek wisata Pantai Pulau Bungkuk Indah.

Ia mengatakan saat ditemukan bangkai dugong sudah berbau busuk dan membiru, dan sempat dijadikan mainan oleh anak-anak setempat. Warga mengunggah video yang menunjukkan anak-anak memainkan bangkai dugong itu ke media sosial.

“Awalnya saya sangka itu kayu, ternyata itu bangkai dugong,” katanya.

Putra mengatakan bangkai dugong tersebut kini sudah dikuburkan oleh warga setempat, yang menganggap dugong sebagai satwa yang harus dijaga, tidak boleh ditangkap apalagi dikonsumsi.

Dugong merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, juga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Jenis mamalia laut ini membutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadi dewasa dan 14 bulan untuk melahirkan satu individu baru pada interval 2,5 sampai 5 tahun.

Lembaga konservasi WWF Indonesia di laman resminya menyebutkan populasi dugong di Indonesia belum diketahui pasti karena terbatasnya kajian mengenai status populasi satwa tersebut.

Namun menurut WWF Indonesia populasi dugong menghadapi ancaman karena kerusakan habitat, penangkapan ilegal, atau secara tidak sengaja terjaring alat tangkap perikanan. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]