TEMBILAHAN, SERUJI.CO.ID – Ribuan kemasan kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan-bahan berbahaya berhasil diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kepala Kantor BPOM Inhil, Ayi Mahpud Sidik dalam kegiatan “Kiat Cerdas Memilih Obat dan Makanan”, sekaligus peresmian Kantor BPOM Inhil, Kamis (20/12) menyatakan, penyitaan itu dilakukan dari aksi penertiban pasar sejak 26 November hingga 7 Desember 2018.
“Kita telah memeriksa sembilan sarana distribusi kosmetika yang terdiri dari toko kosmetik, swalayan dan salon. Terdapat 88 persen atau delapan dari sembilan sarana yang menjual produk kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” kata Ayi.
Diungkapkan Ayi, total temuan yang berhasil disita dari beberapa kali aksi penertiban sekitar 1.328 kemasan dengan total nilai ekonomi mencapai Rp43,045 juta.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan operasi terhadap obat tanpa izin edar dengan jumlah 17.338 pcs.
“Terhadap kasus-kasus tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha agar terus mentaati peraturan yang berlaku.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat konsumen lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli terutama untuk pembelian kosmetika secara online.
“Ingat selalu cek KLIK, yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca Informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, serta tidak melebihi masa Kadaluarsa,” pungkasnya. (Ant/SR01)