Polri Musnahkan Ratusan Ton Bahan Peledak yang Ditelantarkan Perusahaan

237
Ilustrasi bahan peledak

INDRAGIRI HULU, SERUJI.CO.ID – Tim Terpadu Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri memusnahkan ratusan ton bahan peledak yang ditelantarkan oleh perusahaan tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Pemusnahan bahan peledak komersial tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab,” kata Kasubdit 2 Dit. Kamneg Baintelkam Polri, Kombes Pol. Kasmen, yang memimpin pemusnahan bahan peledak di Pekanbaru, Rabu (26/12).

Kata Kasmen, semenjak PT RBH mengalami kebangkrutan atau pailit pada 2016, sebanyak  ratusan ton bahan peledak ditinggalkan begitu saja dan tidak diurus atau dimusnahkan.

Loading...

Jumlah bahan peledak yang ditelantarkan antara lain Amonium Nitrate sebanyak 245,1 ton, dinamit sekitar 2,95 ton, dan detonator sebanyak 17.216 unit.

Pemusnahan bahan berbahaya ini melibatkan lebih dari seratus orang personel tim terpadu, terdiri dari Baintelkam Polri, Divkum Polri, Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, jajaran Polsek Indragiri Hulu, serta operator dari PT Dahana, PT. Mia, dan eks karyawan PT RBH.

Ia menjelaskan proses pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni ada yang dilarutkan dalam air pada lubang besar yang sudah disiapkan kemudian ditimbun, ada yang dibakar, dan ada yang diledakan dari jarak aman.

“Setelah proses pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penyisiran lokasi, meratakan dan merapikan kembali lokasi pemusnahan di bekas areal tambang yang telah ditinggalkan PT RBH,” ujarnya.

Ia berharap agar apa yang dilakukan PT RBH  tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain karena bisa membahayakan apabila bahan berbahaya itu jatuh di tangan pihak yang ingin berbuat buruk.

“Sebagai sanksi tegas dari kepolisian, maka perusahaan bersangkutan di ‘black list’, dan tidak akan diberi izin lagi untuk melakukan operasi tambang dengan menggunaan bahan peledak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan bahan peledak komerisal yang ditelantarkan PT RBH tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]