RENGAT, SERUJI.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mencanangkan zona integritas di salah satu ruang sidang, tujuannya adalah dalam rangka menuju areal bebas korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM.
“Kami wujudkan wilayah khusus, dengan membentuk zona birokrasi yang bersih,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Darma Indo Damanik di Rengat, Rabu (6/6).
Ia mengatakan, pencanangan zona integritas dimaksud sebagai upaya bebas korupsi, seluruh pegawai PN Rengat untuk dapat bekerja sama dalam mewujudkan akreditasi yang salah satu persyaratannya harus ada ruang khusus yang steril.
PN Rengat harus selalu dapat melayani masyarakat dengan baik, serta semua pegawai melakukan penandatanganan secara simbolis untuk mendukung pencanangan pembangunan zona integritas tersebut.
“Acara juga disertai dengan pemberian cinderamata kepada unsur Forkopimda,” sebutnya.
Menurutnya, pembentukan wilayah bebas korupsi ini di hadiri oleh tamu undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, Ketua DPRD Miswanto, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 0302 Inhu, Kepala Rutan.
Masyarakat bangga atas komitmen pihak Pengadilan Negeri Rengat tidak pandang bulu dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku kejahatan, korupsi maupun narkotika, selain dijajaran PN sendiri harus bebas dari prilaku korupsi, zona integritas hendaknya bukan selogan belaka.
“Kami mendukung program itu, karean Inhu harus bebas dari Korupsi,” kata warga Inhu Joni.
Joni mengatakan, jika PN bersikap tegas, tidakmudah dirayu oleh para koruptor maka kondisi Indragiri Hulu semakin berkembang karena APBD dapat digunakan sebagaimana harapan rakyat.
Pemerhati Hukum Justin menyebutkan, jika hakim tegas, tidak terbujuk rayu pelaku kejahatan maka daerah ini akan bersih, koruptor akan takut melakukan tindakan salah, perampok juga berkurang, zona integritas adalah simbol dukungan pencegahan korupsi.
“Kita menginginkan ada tindakan tegas, hukuman yang berat bagi pelaku korupsi,” tegasnya. (Ant/SR01)