BATAM, SERUJI.CO.ID – Dengan diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengimbau perusahaan jangan dulu membayar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kepada karyawan, karena belum ada kekuatan hukum tetap.
“Status gugatan sekarang dimenangkan oleh pengusaha. Jadi, bila perusahaan belum membayarkan atau menerapkan UMSK kepada karyawan, maka secara hukumnya perusahaan tidak perlu membayarkan dulu sampai nanti keluar keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Ahad (21/10).
“Namun, bagi perusahaan yang sudah membayarkan UMSK nya silakan, itu kebijakan perusahaan masing-masing,” imbuhnya.
Ia mengimbau, apabila Gubernur Kepri atau serikat pekerja mengajukan banding, untuk hasil bandingnya ditunggu saja, dan pembayaran UMSK untuk sementara tidak dibayarkan dulu.
“Sebab nanti jika dibayarkan terlebih dahulu, namun ternyata tetap pengusaha yang menang nanti susah juga menagihnya kembali kepada karyawan,” terangnya.
Menurutnya, dalam penetapan UMSK sejak awal Apindo Batam memang menginginkan perundingan di tingkat Bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di sektor masing-masing.
Baca juga: Cari UMSK Apindo Ancam Gugat Perdata Dewan Pengupahan Batam
“Namun keinginan Apindo itu tidak bisa terlaksana karena Gubernur sudah menetapkan sendiri UMSK, entah mengacu pada apa angka-angkanya tersebut,” ungkapnya.
Untuk penetapan UMSK, Rafki menegaskan, Apindo meminta kepada Dewan Pengupahan untuk tidak lagi coba-coba menetapkan UMSK, karena bukan kewenangan Dewan Pengupahan menetapkannya.
“UMSK itu akan ditanggung oleh pengusaha di sektor masing-masing, sehingga merekalah yang lebih tahu kondisi dan kemampuan membayar upah tersebut,” pungkasnya. (SR01)