BPJS Kesehatan Perbolehkan 4 RS Ini Kembali Layani Pasien JKN-KIS

69
BPJS Kesehatan
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan. (ilustrasi)

BATAM, SERUJI.CO.ID – Sebanyak empat rumah sakit (RS) di Batam yang menghentikan layanan kesehatan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2019 lalu, kini sudah diperbolehkan kembali melayani pasien BPJS Kesehatan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran BPJS Kesehatan nomor 54/II-03/0119, tertanggal 10 Januari 2019.

“Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan terhadap rumah sakit yang belum terakreditasi untuk perpanjangan kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan cabang Batam, maka terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019, Rumah Sakit Graha Hermine, Rumah Sakit Ibu dan Anak Frishdy Angel, Rumah Sakit Ibu dan Anak Griya Medika, dan Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop sudah dapat kembali melayani peserta JKN-KIS,” demikian bunyi pernyataan Surat Edaran BPJS Kesehatan tersebut.

Loading...

Sebelumnya, status akreditasi empat rumah sakit (RS) yang disebutkan di atas menjadi kendala dalam perpanjangan kontrak. Namun pihak Dinkes Kepri mengatakan jika keempat RS tersebut saat ini dalam prores akreditasi dengan keterangan sudah menginput ASPAK dan SIRS 100 persen.

Baca juga: Empat RS di Batam Terancam Tak Bisa Gunakan Layanan BPJS

“Dinkes sudah melayangkan surat ke Kemenkes RI terkait perpanjangan kerja sama BPJS dengan Rumah sakit tersebut,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kepri, dr Hj Sulastri, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/1). (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]