Lahan Galangan Kapal Mangkrak, BP Batam Akan Evaluasi

270
Lahan galangan kapal di Batam. (foto:Istimewa)

BATAM, SERUJI.CO.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan evaluasi lahan-lahan galangan kapal yang hingga saat ini belum dipergunakan atau mangkrak di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Batam. Ada rencana, lahan itu akan ditawarkan kepada investor baru.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Jumat (21/9), mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan data terbaru mengenai jumlah galangan kapal di kota industri tersebut.

Loading...

“Dari daftar yang ada saat ini ada 100 lebih, tapi kami dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) belum mendapat data terbaru berapa sebenarnya jumlah galangan kapal,” katanya.

Karena itu pihaknya bersama-sama KSOP akan melakukan pendataan jumlah galangan kapal di Kota Batam.

Lukita mengatakan, total luas lahan yang ditempati mereka mencapai 10.200 hektare. Namun karena kondisi galangan kapal yang lesu, banyak lahan yang akhirnya tak terpakai lagi.

Lebih lanjut, Mantan Sekretaris Menko Perekonomian RI ini mengatakan pihaknya sangat konsen terhadap lahan-lahan galangan kapal yang sudah disewa untuk galangan kapal, tapi belum juga beroperasi atau bahkan belum pernah dibangun sama sekali.

“Kita secara bertahap melakukan evaluasi terhadap lahan-lahan galangan kapal,” kata Lukita.

Lukita mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menyampaikan keluhan pelaku usaha galangan kapal terkait adanya pajak penghasilan (pph) sebesar 2,5 persen saat membawa kapal ke daerah pabean atau Indonesia.

“Tadi mereka menyampaikan bahwa sebelumnya itu tidak ada, tapi karena ini berkaitan dengan kebijakan kita harus mendiskusikannya terlebih dahulu ke Dirjen Pajak,” ujarnya

Selain itu kata Lukita, para pelaku usaha galangan kapal berharap agar diberikan kejelasan mengenai tarif sesuai dengan kualitas.

Menanggapi hal itu, BP Batam kata Lukita, sedang menyusun service level agreement berupa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha pemberi jasa di pelabuhan.

“Kalau tidak dipenuhi, kita akan berikan peringatan atau sanksi sampai dengan pencabutan apabila tidak dipenuhi juga,” pungkasnya. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]