BATAM, SERUJI.CO.ID – Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kebijakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak mencoblos dalam Pemilu 2019 juga bakal berlaku di kota Batam.
Komisioner Divisi Program dan Data KPU Batam, Sudarmadi memaparkan bahwa KPU Batam sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait data ODGJ.
“Karena di Batam tidak ada Rumah Sakit Jiwa, maka kita berkoordinasi dengan Dinsos kemarin. Penampungan ODGJ di Batam hanya berada di Nongsa, namanya Yayasan al-Fateh,” kata Sudarmadi, Selasa (04/12).
Setelah mendapatkan data dari Dinsos, KPU Batam kemudian melakukan kunjungan ke Yayasan tempat penampungan ODGJ tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami berkunjung ke sana dan melihat kondisi orangnya seperti apa. Kemudian kita baru dapatkan datanya kemarin, di sana masih ada sekitar 57 ODGJ,” terangnya.
Sudarmadi melanjutkan, salah satu syarat agar ODGJ dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II ialah harus memiliki data diri secara lengkap dan jelas.
“Agar ODGJ dapat masuk dalam DPTHP elemen datanya harus lengkap. Contohnya NIK, alamat, tanggal lahirnya. Kalau tidak lengkap, elemen datanya itu akan susah,” terangnya.
Terkait kebijakan ODGJ berhak menyuarakan haknya dalam pemilihan umum nanti, KPU Batam akan terus berkoordinasi dengan stakeholder setempat.
“Terkait dengan data ODGJ, kita akan terus koordinasi dengan stakeholder,” pungkasnya. (SR01)