PAN Tunggu Keputusan Bawaslu Terkait Maladministrasi KPU Lingga

158
Panwaslu (ilustrasi)

KEPRI, SERUJI.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lingga menunggu keadilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memutuskan hasil sidang adjudikasi atas permohonan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga.

Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal mengatakan telah menguraikan beberapa bukti yang menyatakan bahwa KPU Lingga sangat tidak profesional dalam menganulir dirinya sebagai bakal calon legislatif.

“Mulai dari pengumuman penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU sudah terlihat tidak profesional. Hal ini karen mereka dengan sengaja membiarkan agar kami tidak dapat melakukan gugatan ke Bawaslu hingga batas waktu berakhir,” ungkapnya di Lingga, Sabtu (1/9).

Loading...

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Lingga membuat putusan DCS dengan Nomor 33/Hk 03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018. Sementara surat tersebut baru diserahkan ke masing-masing partai politik termasuk partai PAN pada 16 Agustus 2018.

“Artinya sudah terlewat beberapa hari memutuskan baru diserahkan suratnnya ke masing-masing partai. Ini merupakan wujud dari maladministrasi dan menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Dengan adanya kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur tersebut, Partai PAN melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Lingga.

Selain itu, menurut dia dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah sangat jelas menyatakan dirinya telah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Ia juga menyayangkan sikap KPU Lingga yang telah memberikan press release atas penolakan terhadap gugatan PAN. Padahal lanjut dia, Bawaslu baru akan membacakan putusannya pada 5 September mendatang.

“Kita secara nasional menginginkan pemilu yang santun dan damai. Alangkah baiknya kita tunggu putusan Bawaslu, baru kita berkomentar karena saat ini Bawaslu sedang bekerja,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Lingga, Juliati melalui press releasenya kepada sejumlah awak media menyatakan bahwa KPU Lingga menolak permohonan gugatan DPD PAN Lingga dalam sidang adjudikasi di Bawaslu.

KPU menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 33/HK.03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 sah dan mengikat. Menyatakan menunggu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 45P/HUM/2018, serta memohon keputusan yang seadil-adilnya apabila Bawaslu Kabupaten Lingga memiliki pendapat lain.

KPU juga berpendapat bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Lingga adalah cacat hukum. Sehingga KPU meminta agar Bawaslu Lingga membatalkan gugatan tersebut.

KPU juga menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu wakil ketua DPD PAN Kabupaten Lingga tidak saksi yang diajukan. Seharusnya tidak pernah berhubungan langsung dalam proses tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Lingga, sehingga dianggap tidak dapat menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. (ANT/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]