Rawan Penyelundupan, Pemerintah Luncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Batam

107
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto:Istimewa)

BATAM, SERUJI.CO.ID – Pemerintah meluncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, demi memastikan penegakan hukum di daerah yang rawan penyelundupan.

“Batam, Kepri dan wilayah pesisir timur Sumatera menjadi area yang mendapat perhatian lebih, dengan penertiban impor di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Batam, Selasa (15/1).

Program itu sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Loading...

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, menjalin sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan program itu.

Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera juga merupakan lanjutan dari Program Sinergi Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang dideklarasikan pimpinan tinggi antar kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum pada 2017.

“Mulai Juli 2017, sudah melebihi satu tahun, selama ini sinergi yang kami lakukan memberikan dampak positif dalam mengamankan NKRI,” kata Sri Mulyani.

Dalam melaksanakan Program Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, pemerintah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam tiga tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation).

Dalam langkah strategis itu, terdapat beberapa kegiatan, di antaranya penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah pemasukan atau pengeluaran barang ilegal ke/dari Kawasan Bebas Batam dan pengelolaan ‘ship to ship area’ guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Kemudian pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam.

Pemerintah juga akan membentuk Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman.

Masih dalam program yang sama, pemerintah akan mewajibkan penggunaan Automatic Identification System (AIS) bagi seluruh kapal di Indonesia guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam.

Lalu membatasi kecepatan bagi kapal nonpemerintah/nonmiliter guna menanggulangi penyelundupan dengan kapal kecil berkecepatan tinggi, menerbitkan kuota impor di Kawasan Batam dan penertiban kuota barang kena cukai yang masuk ke Kawasan Bebas Batam sehingga tidak terjadi kelebihan dan penyalahgunaan kuota.

Serta memanfaatkan analisis komunikasi berbasis IT untuk mendeteksi/mencari pelanggaran/terduga pelaku pelanggaran/tindak pidana, melakukan patroli laut bersama DJBC, TNI dan Polri di daerah perairan sekitar Batam dan Pesisir Timur Sumatera, dan memberlakukan pengawasan berlapis terhadap barang eks-impor ilegal yang diangkut antarpulau dengan tujuan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok (dari Batam dan Pontianak). (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]