BATAM, SERUJI.CO.ID – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019 mengenai perpanjangan kerja sama rumah sakit (RS) dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rumah sakit yang belum memiliki sertifikat akreditasi diberi waktu enam bulan untuk memastikan mendapatkan sertifikat tersebut.
Menurut data yang dimiliki Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), ada 1.969 rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah memiliki akreditasi. Sedangkan untuk RS yang belum terakreditasi jumlahnya mencapai 856 RS, empat di antaranya ada di Batam.
Sementara 64 RS sudah habis masa berlaku akreditasinya. Akreditasi dari KARS memang harus diperpanjang pertiga tahun sekali.
“Tanggungjawab RS untuk akreditasi tidak hanya dibebankan kepada rumah sakit atau PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, red) saja. Namun dukungan dari seluruh sektor dibutuhkan,” kata Humas PERSI, Anjari Umarjianto, Ahad (6/1).
Baca juga: Empat RS di Batam Terancam Tak Bisa Gunakan Layanan BPJS
Ia mencontohkan RS tipe D yang kerap mengalami kendala untuk akreditasi.
”Bagi RS yang kelas D yang terbatas sumber daya (financial, red) bisa disubsisdi. Kalau RSUD disubsidi pemerintah, sedangkan RS swasta tidak ada yang bantu,” tutur Anjari.
Tantangan lainnya, menurut Anjari, rumah sakit harus memenuhi syarat dan standar sebelum melakukan akreditasi. Setiap rumah sakit yang beroperasi setidaknya harus melengkapi syarat perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal), sumber daya manusia (SDM), kelengkapan dokumen tanah dan bangunan syarat lain.
Sedangkan standar yang harus dimiliki rumah sakit antara lain pelayanan gawat darurat hingga pelayanan jenazah.
Baca juga: Fahira: Harusnya Berdebat Soal Defisit BPJS, Bukan Soal Istilah “Emak-Emak”
”Akreditasi menilai itu semua. Kalau dari awal sudah memenuhi itu, sebenarnya lebih ringan,” ungkapnya.
Yang menghambat lainnya adalah terkait antrean. Di Indonesia ada 2.700-an rumah sakit. Setiap tiga tahun, mereka memperbarui akreditasi.
”Tenaga akreditasi tidak banyak,” ujarnya.
Sehingga, ada rumah sakit yang sudah terakreditasi tapi belum menerima sertifikat atau sedang disurvei. Padahal per 31 Desember lalu, syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan adalah adanya sertifikat itu. Akibatnya RS yang tidak bisa menunjukkan sertifikat akreditasinya tidak bisa melayani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca juga: Diduga Sebarkan Hoax, Dua Akun Instagram Ini Dipolisikan BPJS Kesehatan
Meski demikian, menurutnya PERSI mendorong agar setiap rumah sakit untuk melakukan akreditasi.
”Akreditasi ini sebenarnya kebutuhan karena untuk melindungi pasien, tenaga medis, maupun rumah sakit sendiri,” pungkasnya. (SR01)