BATAM, SERUJI.CO.ID – Pesawat kargo Boeing B777 milik Maskapai Ethiopian Air akhirnya mendapatkan izin Pemerintah Indonesia untuk lepas landas dari Bandara Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, setelah tiga hari terakhir dipaksa mendarat karena pelanggaran wilayah udara.
“Izin penerbangan sudah keluar, pesawat sudah bisa lepas landas,” kata Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Mayor Lek Wardoyo, Kamis (17/1), sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan proses pemberkasan kasus tersebut sudah selesai dan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan. Pihak perusahaan menyanggupi denda yang dijatuhkan sebagai hukuman karena pelanggaran yang dilakukan mereka.
“Mengenai sanksi nanti akan diumumkan oleh PPNS di situs resmi Kementerian Perhubungan, namun pihak perusahaan menyanggupi denda yang diberikan karena pelanggaran Undang-Undang tentang Penerbangan,” katanya.
Baca juga: TNI AU Jelaskan Alasan Pendaratan Paksa Pesawat Ethiopian Air di Batam
Pesawat Ethiopian Air dipaksa mendarat oleh TNI AU di Bandara Hang Nadim Batam, menggunakan dua pesawat tempur F16 dari Skadron 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Senin (14/1) lalu. Pesawat kargo tersebut dikabarkan mengangkut dua mesin Rolls Royce.
Pesawat kargo Ethiopian Air itu diketahui berangkat dari Addis Ababa, Ibu kota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. Pesawat kemudian memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin (flight clearence/FC) setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio.
Pesawat yang melintas dari wilayah barat pulau Sumatera, tepatnya di atas Pulau Nias, kemudian memasuki wilayah Riau dan Kepulauan Riau itu langsung diturunkan paksa TNI AU.
Sebelumnya, upaya penurunan paksa pesawat Ethiopian Air sempat terkendala izin pengendalian ruang udara penerbangan sipil yang masih dikuasai oleh Singapura.
Komandan Skadron 16 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Letkol Pnb Bambang Apriyanto kepada Antara di Pekanbaru, mengatakan akibat kendala tersebut, upaya penurunan paksa harus memakan waktu hingga 20 menit lamanya.
“Sebagian wilayah udara kita di atas Batam, dan sebagian Kepulauan Riau masih dibawah Singapore Flight Information Region (FIR),” katanya. (Ant/SR01)