PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M Taufik Oesman Hamid menyatakan truk dilarang melintasi ataupun melakukan akses masuk dalam area perkotaan hingga H+3 Idul Fitri.
“Ini memang sudah menjadi keputusan bersama, dan harus dapat dipatuhi bersama,” ucapnya, Jumat (15/6).
Pria yang akrab disapa Taufik tersebut, menjelaskan bahwa pelarangan itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Hal ini lantaran indeks kendaraan yang meningkat selama perayaan Idul Fitri tersebut karena banyaknya masyarakat yang melakukan mudik.
Ia menambahkan, guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta melancarkan arus lalu lintas, maka pihak Kemenhub memberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut dikatakan Taufik telah diberlakukan semenjak H-4 dan sejauh ini berjalan cukup baik.
Dia menjelaskan, bahwa nantinya apabila kedapatan truk ataupun kendaraan bermuatan berat yang melanggar aturan tersebut akan diberhentikan ditempat. Selanjutnya pihak Dishub akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan, namun hal tersebut harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.
“Kan sudah ada sosialisasi sebelumnya. Kalau masih membandel, terpaksa kami tindak,” tegasnya.
Dalam penegakan aturan tersebut, Taufik mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian. Hal ini guna lebih mengoptimalisasikan aturan tersebut sehingga tidak ada lagi truk yang melanggar.
Pasalnya peraturan ini sudah diberlakukan semenjak beberapa tahun lalu, dan pada tahun ini pihaknya hanya tinggal melanjutkan pengawasan tersebut.
Taufik menlanjutkan, bahwa pihak Dishub sendiri telah bersiaga di beberapa posko lebaran yang tersebar disejumlah tepat. Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan memberikan laporan apabila menemukan truk ataupun kendaraan bermuatan berat yang masuk area perkotaan.
“Ini kan demi kenyamanan masyarakat, jadi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Adapun penghentian kendaraan tersebut dapat dilakukan di pos-pos terpadu,” pungkasnya. (Ant/SR01)