PEKANBARU, SERUJI.CO.ID –Â Hingga sampai 18 Desember 2018, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mencatat perolehan pajak dari sektor kendaraan bermotor sejak awal tahun mencapai Rp1 triliun lebih.
“Perolehan pajak sebesar Rp1 triliun itu artinya sudah mencapai 102 persen atau melebihi target ditetapkan sepanjang 2018 sebesar Rp955 miliar lebih,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Drs. H Indra Putrayana M.Si, di Pekanbaru, Jumat (21/12).
Menurutnya, angka perolehan pajak kendaraan bermotor sebesar itu dipastikan masih akan bertambah lagi, karena belum selesai perolehan pajak yang direkap hingga 31 Desember 2018.
Indra mengatakan perolehan pajak ini merupakan tertinggi jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai Rp922 miliar.
“Seluruh pendapatan itu masuk ke kas daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendanai percepatan pembangunan di provinsi ini,” katanya.
Capaian ini seiring gencarnya razia, serta dilakukannya pemutihan pajak, aplikasi pajak, serta sosialisasi sehingga masyarakat tergerak untuk membayar pajak.
Riau setiap tahun menaikkan target paling tinggi 7 persen yang dipatok dari besaran target tahun sebelumnya.
Jika dihitung 1 persen saja dari lima item sektor pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan, mutasi, pajak rokok, dan pajak air permukaan, maka sumber perolehan pajak itu sudah hampir mencapai Rp30 miliar lebih dan jika dihitung sebesar 7 persen maka akan mencapai Rp210 miliar lebih.
Indra mengatakan berdasarkan keberhasilan perolehan pajak yang melebihi target, maka tahun 2019 dipatok akan ada kenaikan target sebesar 7 persen
“Upaya pencapaian ini akan didukung dengan agenda yang sama program tahun 2018 dan dengan program penagihan pajak kendaraan jemput bola melalui porgram “Samsat Gendong”,” pungkasnya. (Ant/SR01)