PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya sepakat untuk membayar tunggakan tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai Rp37 miliar ke PT PLN (Persero).
Kesepakatan itu tercapai setelah Pemko Pekanbaru dan PT PLN menggelar pertemuan tertutup yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di Kota Pekanbaru, Kamis (28/6).
Mediasi itu sendiri berjalan sangat alot dan memakan waktu lebih dari sembilan jam lamanya. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan diketahui baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
“Mediasi berlangsung dari pukul 10.00 pagi tadi dan baru selesai malam ini. Banyak rumusan yang dibahas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto tanpa menjelaskan secara detail pertemuan tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa dari mediasi itu tertuang sejumlah kesepakatan yang turut ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta Suripto selaku mediator.
Pertama, kata dia, Pemko Pekanbaru setuju untuk melakukan pembayaran tagihan rekening listrik dan lampu lalu lintas sebagaimana yang diminta PLN.
Selanjutnya, terhadap data yang dijadikan dasar tagihan akan dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila hasil audit terdapat kelebihan pembayaran, maka PLN harus mengembalikan ke Pemko. Sebaliknya jika terjadi keurangan, maka Pemko akan melunasi melalui APBD Perubahan 2018,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menuturkan audit dibutuhkan untuk mengetahui data penerimaan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) serta data pelanggan yang membayar PPJ.
Mediasi yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dan PLN hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya digelar pada Selasa kemarin (26/6).
Pada pertemuan pertama kemarin disepakati bahwa PLN kembali menyalakan PJU di jalan-jalan utama Kota Pekanbaru setelah sepekan lamanya sempat padam.
PLN terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, menunggak pembayaran tagihan listrik hingga Rp37 miliar.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Nunggak Rp37 Miliar, PLN Padamkan Lampu Jalanan
Tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei, dan Juni 2018.
Ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik.
Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik. (Ant/SR01)