
PADANG, SERUJI.CO.ID – Sejumlah buku yang terindikasi mengandung ajaran komunisme dari satu unit toko di kawasan HOS Cokroaminoto, Padang, Sumatera Barat, diamankan petugas gabungan dari TNI, Kejaksaan, dan lainnya.
“Buku-buku ini diamankan karena terindikasi bermuatan paham komunisme, padahal paham tersebut sudah jelas dilarang di Indonesia,” kata Komandan Koramil 01 Padang, Mayor Infanteri P Simbolon, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, di Padang, Selasa (8/1) sore.
Buku yang sudah diamankan itu akan diteliti untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar telah melanggar sebagaimana diatur dalam TAP MPRS nomor XXV THN 1966 tentang larangan komunisme.
“Isi bukunya perlu diteliti lebih dalam dan dibahas secara bersama, sehingga bisa disimpulkan apakah secara nyata memang melanggar dan menyebar paham komunis,” kata Yuni Hariaman.
Baca juga: Ikuti Anjuran Gatot, Fadli Gelar Nobar Film G30S/PKI di Bogor
Ia mengatakan buku yang diamankan tersebut berjudul Jas Merah sebanyak dua eksemplar, Kronik 65 dua eksemplar, dan Gestapu 65 PKI satu eksemplar.
“Berapa lama penelitiannya belum bisa diprediksi karena perlu melibatkan beberapa pihak, termasuk ahli dan akademisi,” katanya.
Dalam pemrosesannya pihak kejaksaan juga akan melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejagung.
“Koordinasi perlu kalau seandainya isi buku diketahui melanggar, tentu butuh rekomendasi dari Kejagung untuk proses lanjutan, termasuk ke penerbitnya,” katanya.
Untuk sementara waktu pemilik toko diminta tidak menjual dulu buku yang sama, sampai penelitian dan pemrosesan selesai.
Sebelumnya, buku itu diamankan oleh tim Komunikasi Intelijen Daerah (Kominda) yang merupakan gabungan dari unsur TNI, Polisi, Kejaksaan, Kesbangpol, dan lainnya. (Ant/SR01)
Musnahkn smp ke akar2nya!!
usut tuntass
Hayo siapa yg bilang komunis sdh tdk ada…
Salah itu….bukan dipadang… tapi digedung dpr. Buku hidup
Tangkap penerbitnya dan yg memesannya, berantas. Jgn samoai raknyat yg turun tangan
Tumpas
Hanguskan