MEDAN, SERUJI.CO.ID – Gerakan Nasional Anti Nakotika (Granat) Sumatera Utara meminta kepada aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk mewaspadai penggunaan pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) di kalangan pelajar, karena membahayakan kesehatan.
Ketua DPD Granat Sumut, H. Hamdani Harahap, di Medan, Ahad (23/9), mengatakan Pil PCC tersebut, juga dapat menimbulkan ganguan kejiwaan, dan tubuh mengalami kejang-kejang.
“Pil PCC jangan sampai digunakan oleh pelajar dan remaja, karena bisa merusak moral generasi muda harapan bangsa,” kata Hamdani.
Ia menyebut pil PCC tidak termasuk ke dalam golongan narkoba, tetapi bisa membuat kesengsaraan bagi pelajar dan remaja, sehingga harus dijauhi.
“Polisi juga harus mengawasi apotek yang menjual pil PCC , dan tidak seenaknya memperjual belikan pil itu kepada masyarakat, termasuk para pelajar,” ujarnya.
Harga pil PCC itu murah dan bisa dibeli bebas sehingga potensial disalahgunakan.
“Harga pil PCC juga lebih murah bila dibandingkan dengan pil ekstasi,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Hamdani, pembelian pil PCC di apotek harus disertai dengan resep dari dokter, hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan obat tersebut.
Para remaja sebagai anak bangsa, harus diselamatkan dan mereka juga dicegah agar tidak membeli pil PCC.
“Jangan sampai terulang peristiwa puluhan para remaja di Kendari yang telah menggunakan pil PCC itu, dan terpaksa dimasukkan ke dalam UGD rumah sakit, karena mengalami halusinasi, dan tubuh kejang-kejang,” pungkasnya. (SR01)