
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID –Â Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.
Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Pekanbaru, Kamis (7/6), mengatakan selain Amril, penyidik KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob, Pekanbaru,” kata Febri.
Dia mengatakan, penyidik akan menggali keterangan Amril tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, namun juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari sejumlah perusahaan.
“Penyidik mengonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis,” katanya.
Sejak awal pekan ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis di Markas Komando Brigade Mobil Polda Riau.
Terakhir, tujuh saksi termasuk di antaranya wakil ketua DPRD Bengkalis dan sejumlah pejabat Dinas PUPR Bengkalis, juga diperiksa.
Sementara itu, pada 1 Juni 2018 lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan.
“Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Febri aat itu.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.
M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar enam meter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. (Ant/SR01)