Pasca Putusan MA, Mantan Bupati Natuna Dieksekusi ke Lapas Tanjungpinang

540
Raja Amirullah
Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah (pakai rompi tahanan) saat dieksekusi Kejati Kepri ke Lapas Tanjungpinang . (foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, dengan putusan perkara nomor 826K/PIDSUS/2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Asri Agung Putra, di Tanjungpinang, Kamis (13/9), mengatakan, eksekusi terhadap Raja Amirullah tidak sulit, karena terpidana memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Natuna.

Berdasarkan putusan MA pada 7 Maret 2018, Raja Amirullah divonis 5 tahun kurungan dan denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. Ia kemudian dibawa jaksa ke Lembaga Permasyarakatan KM 18, Bintan.

Loading...

Terpidana divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial pembangunan Jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Proyek ini sendiri dilaksanakan tahun 2010 silam. Proyek itu terkait ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD 2010.

Pelaksaan proyek itu juga tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

“Penyidik menemukan fakta-fakta kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu,” ujar Asri.

Raja Amirullah sendiri keberatan atas putusan itu. Ia merasa tidak bersalah.

“Saya dan keluarga bersumpah tidak melakukan korupsi. Saya dizalimi,” ujarnya.

Raja Amirullah sebelumnya merupakan Wakil Bupati Natuna yang berpasangan dengan Daeng Rusnadi. Pada 2009 ia kemudian dilantik sebagai bupati setelah Daeng Rusnadi ditahan KPK karena korupsi.

Raja Amirulah terjerat kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Sei Pauh di Desa Sungai Bandarsyah, kecamatan Bunguran Timur, Natuna, tahun 2010 lalu bersama Asmiyadi. Negara dirugikan sebesar Rp368.935.000 dengan modus me-mark up nilai tanah.

Di PN Tanjungpinang, Raja Amirullah dihukum selama 2 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Tak terima atas vonis ini, Raja Amirullah banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian menaikkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, lagi-lagi Raja Amirullah tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hakim Agung menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara yang dibacakan pada 7 Maret 2018 lalu. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]