close

Pasca Putusan MA, Mantan Bupati Natuna Dieksekusi ke Lapas Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, dengan putusan perkara nomor 826K/PIDSUS/2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Asri Agung Putra, di Tanjungpinang, Kamis (13/9), mengatakan, eksekusi terhadap Raja Amirullah tidak sulit, karena terpidana memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Natuna.

Berdasarkan putusan MA pada 7 Maret 2018, Raja Amirullah divonis 5 tahun kurungan dan denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. Ia kemudian dibawa jaksa ke Lembaga Permasyarakatan KM 18, Bintan.

Terpidana divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial pembangunan Jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Proyek ini sendiri dilaksanakan tahun 2010 silam. Proyek itu terkait ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD 2010.

Pelaksaan proyek itu juga tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

“Penyidik menemukan fakta-fakta kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu,” ujar Asri.

Raja Amirullah sendiri keberatan atas putusan itu. Ia merasa tidak bersalah.

“Saya dan keluarga bersumpah tidak melakukan korupsi. Saya dizalimi,” ujarnya.

Raja Amirullah sebelumnya merupakan Wakil Bupati Natuna yang berpasangan dengan Daeng Rusnadi. Pada 2009 ia kemudian dilantik sebagai bupati setelah Daeng Rusnadi ditahan KPK karena korupsi.

Raja Amirulah terjerat kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Sei Pauh di Desa Sungai Bandarsyah, kecamatan Bunguran Timur, Natuna, tahun 2010 lalu bersama Asmiyadi. Negara dirugikan sebesar Rp368.935.000 dengan modus me-mark up nilai tanah.

Di PN Tanjungpinang, Raja Amirullah dihukum selama 2 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Tak terima atas vonis ini, Raja Amirullah banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian menaikkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, lagi-lagi Raja Amirullah tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hakim Agung menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara yang dibacakan pada 7 Maret 2018 lalu. (SR01)


KOLOM

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Meski Hujan Guyur Pekanbaru, Jamaah Subuh Padati Tabligh Akbar Ustadz Somad

Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak dini hari, tidak menyurutkan semangat warga untuk hadir pada Sholat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid Paripurna Raudhatus Shalihin, Jalan Bukit Barisan, Tenaya Raya, Pekanbaru. Dalam Tabligh Akbar-nya kali ini, UAS mengangkat tema "Solusi Islam Dalam Menuntaskan Kemiskinan".

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

Penumpang Pesawat di BIM Turun Hingga 3.000 Orang Per Hari

PADANG PARIAMAN, SERUJI.CO.ID - PT Angkasa Pura II menyatakan...

Hadapi Pemilu 2019, PKS Sumut Gelar Kemah Bakti Nusantara

MEDAN, SERUJI.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera...

Yusril: Dukungan PBB Cenderung ke Jokowi-KH Ma’ruf

JAKARTA, SERUJI.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai...

Nekat Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Bersama Rekannya Diciduk Polisi

DUMAI, SERUJI.CO.ID - Seorang mahasiswa berinisial A (25) dan...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Lomba Menulis Pantun Bertema Pemilu 2019

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang,...

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

TERPOPULER