JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, usai dilantik sebagai kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri langsung menonaktifkannya dari jabatan bupati lantaran sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan terhadap kepala daerah terpilih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bahwa calon kepala daerah yang jadi tersangka tetap dilantik untuk kemudian dinonaktifkan,” jelasnya saat ditemui usai pelantikan Bupati Tulungagung di kantornya, Selasa (25/9).
Prosesi pelantikan bupati Syahri juga berbeda dari biasanya karena tidak dilakukan di kantor Pemerintahan Jawa Timur, Surabaya, melainkan digelar di Kemendagri. Meskipun, yang melantiknya tetap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo alias Pakde Karwo.
Syahri dilantik bersama Maryoto Bhirowo, wakil bupati terpilih yang menjadi pasangannya dalam memenangkan pilkada Tulungagung beberapa waktu lalu.
Akibat penonaktifan tersebut, Syahri Mulyo juga bakal tidak menerima gaji sebagai kepala daerah.
“Enggak mendapat gaji, kan sudah nonaktif,” ujar Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung, Kemendagri meninstruksikan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menunjuk pelaksana, yaitu wakil bupati Maryoto Birowo.
Menurut Tjahjo, Maryoto akan menjadi pelaksana bupati hingga ada ada putusan hukum tetap terhadap Syahri di pengadilan.
“Kemendagri dan Pemerintah Jawa Timur akan memberikan pendampingan Maryoto dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek di Tulungagung sejak 8 Juni 2018. Dia ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi dari rangkain operasi tangkap tangan dalam waktu berdekatan. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dalam operasi itu.
Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Syahri memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati Tulungagung. Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, Margiono-Eko Prisdianto mendapat 39,9 persen suara. (SR01)