BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Tiga terdakwa kasus narkoba divonis mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Kamis (17/1).
Para terdakwa Juliar (22), Dedi Purwanto (31), dan Andi Syahputra (26) merupakan pemilik 55 kg sabu dan 46 ribu pil ekstasi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Meranti Riau.
Di depan JPU, Aci Jaya dan kawan-kawan, vonis mati tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim DR Sutarto yang didampingi anggota Wimmi D Simarmata, Aulia Fhatma Widhola.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, divonis dengan hukuman pidana mati,” tegas Sutarno.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti memiliki narkoba yang ditaksir nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Mendapat vonis mati ini ketiga terdakwa tersebut kaget.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ke depan,” kata Helmi kuasa hukum terdakwa.
Berbeda dengan JPU Kejari Bengkalis, mereka langsung memastikan dapat menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan. Namun JPU masih akan menunggu dari kuasa hukum para terdakwa. Bila kuasa hukum mengajukan banding, jaksa akan melakukan kontra banding. (SR01)