Dua Pelaku Pungli di Pelabuhan Dibekuk Polisi

51
Pungli (ilustrasi)

TEMBILAHAN, SERUJI.CO.ID – Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau membekuk dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kota Tembilahan, Rabu (13/6).

Penangkapan dua laki-laki yang diketahui bernama Heriyansyah (33) dan Sapri Matendra (26) terjadi sekira pukul 12.30 WIB. Keduanya merupakan warga Jalan Praja Sakti No 68 dan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Indragiri Hilir.

Berdasarkan Informasi di lapangan, masyarakat sering mengeluhkan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lapangan PT Jasa Raharja di Pelabuhan Kuala Enok yang memungut biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan yakni Rp3.000 per orang.

Loading...

Mendapat informasi tersebut, Kepala Satuan Intelkam Polres Inhil AKP. Ferdinan Sumardi, memerintahkan Kepala Unit Opsnal Intelkam Brigadir Rendra Maipizal beserta dua orang anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut.

“Memang benar bahwa ada pungli di TKP, pelaku sudah diamankan,” ucap AKP Ferdinan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok berisi 50 Lembar dan uang sebanyak Rp 237.000.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Satuan Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ferdinan. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]