TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Dua wartawan gadungan, IR dan Al, yang diduga memeras salah seorang pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ben, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Pemerasan yang dilalukan oleh wartawan gadungan itu diduga mencapai Rp110 juta,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Tanjungpinang, Sabtu (19/1).
Kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tanjungpinang baru-baru ini, dan kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang.
“Mereka mengaku wartawan dari Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK),” kata Ucok.
Ucok merasa geram ada oknum yang mengaku sebagai wartawan, kemudian profesi itu digunakan untuk kejahatan.
“Profesi wartawan itu mulia, sangat baik,” ujarnya.
IR dan Al juga terlibat kasus pemerasan di Lingga belum lama ini. IR juga pernah ditahan.
“Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan, melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” katanya.
Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai senilai Rp20 juta, kartu pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan KTP atas nama Al, kartu pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) atas nama IR, kartu LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) dan LBHK-PK atas nama IR, tiga unit telepon genggam milik tersangka, dan sebuah sepeda motor. (Ant/SR01)