IDI Minta Tiga Dokter Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan

48
Ilustrasi IDI

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tidak menahan tiga anggotanya. IDI beralasan ketiga terdakwa merupakan dokter subspesialis yang keahliannya sangat dibutuhkan pasien.

“Saya dan sejumlah asosiasi profesi dokter siap menjadi penjamin atas permohonan penangguhan menjadi tahanan kota itu,” kata Daeng, seperti dilansir Antara, Rabu (19/12).

Menurut Daeng, penangguhan penahanan ketiga sejawat mereka yang kini berhadapan dengan meja hijau telah disampaikan ke Majelis Hakim. Ketiga dokter yang dimaksud antara lain dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dan drg Masrial.

Loading...

Surat permohonan penangguhan itu disampaikan langsung ketiga terdakwa usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/12) petang.

Ia menjelaskan, penangguhan untuk kemudian menjadi tahanan kota itu penting dilakukan karena ketiga terdakwa merupakan dokter sub spesialis, dan keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

“Ketiga dokter ini bukan spesialis. Tapi subspesialis. Keahliannya langka, dan dibutuhkan dalam pelayanan. Kami mohon penagguhan supaya pelayanan di rumah sakit tidak terganggu,” jelasnya.

Baca juga: Jalani Sidang Pertama, 3 Dokter RSUD Achmad Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, saat disinggung perkara yang menimpa ketiga terdakwa, Daeng menjelaskan bahwa sejawatnya tersebut bekerja secara profesional dan mengedepankan etika, yakni kebutuhan pasien.

“Kami melihat apa yang dikerjakan kawan kami bentuk untuk memberikan tanggung jawab layanan. Di situ ada kebutuhan pelayanan. Kalau dokter itu secara profesional dan etika, sehingga kebutuhan pasien didahulukan,” jelasnya.

Atas hal itu, ia mengatakan, tidak mungkin sejawatnya itu harus menunggu tender untuk pengadaan alat kesehatan, sementara pasien sangat membutuhkan penanganan medis secepatnya.

“Untuk menolong pasien, tidak bisa kita mengatakan menunggu pengadaan. Tidak sama dengan pelayanan lain, karena penanganan dokter itu harus segera dan kebanyakan dalam situasi darurat,” lanjutnya.

Untuk itu, ia berharap perkara yang menimpa ketiga dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mereka mendapat keadilan.

Ketua majelis hakim Saut Martua Pasaribu sebelumnya menyatakan masih mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan tersebut.

“Akan kami pelajari (surat permohonan penangguhan). Dengan diajukan ini bukan berarti bisa dikabulkan. Kami diskusi dulu,” kata Saut. (Ant/SR01)

Berita ini telah tayang di Seruji.co.id dengan judul “IDI Minta Penangguhan Penahanan 3 Dokter Terdakwa Korupsi”.

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]