Industri Miras Oplosan yang Dibongkar Polisi, Pakai Bahan Campuran Mengerikan

98
Kapolresta Pekanbaru, Kombes (Pol) Susanto. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan industri rumahan minuman keras (miras) oplosan yang terletak di Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, termasuk campuran pewarna pakaian.

“Dari bahan-bahan baku yang ditemukan termasuk ada yang berbahaya. Ada zat pewarna pakaian, alkohol kadar 94 persen satu drum, bahkan airnya menggunakan air kamar mandi,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Senin (14/1).

Susanto mengatakan akan segera mengirim sampel miras tersebut ke Laboratorium Forensik Medan guna mengetahui kandungan pasti dan tingkat bahaya produk miras ilegal tersebut.

Loading...

Lebih jauh, Susanto mengungkapkan bahwa para tersangka masing-masing Agus Suranata alias Agus (37), Mulpadi (35), Tamsir (38), Sepy Hardiyansyah (36), dan Ravinda Wirta (26) belajar memproduksi miras secara otodidak melalui internet.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Industri Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar

“Mereka belajar otodidak. Saat ini kami tengah mendalami jaringan ini karena ada dugaan keterlibatan jaringan di Jakarta,” tuturnya.

Rumah berukuran cukup besar di kawasan padat penduduk itu tampak penuh dengan berbagai bahan-bahan pembuat miras. Ribuan botol dan kardus serta label dan tutup disimpan disisi depan rumah.

Sementara pada sisi belakang tersimpan dua buah tangki air berukuran 1.000 liter yang menjadi tempat penyimpanan miras. Di dalam kamar mandi, terlihat sebuah tabung besar yang menjadi salah satu alat utama pembuat miras oplosan. Tabung itu tersambung ke sumber air tanah.

Zaenal Abidin, Ketua RT setempat mengaku kebobolan dengan tindak pidana yang dilakukan warganya. Ia mengatakan rumah itu mulai ditempati para tersangka sejak April 2018 lalu.

“Saya memang ada dapat laporan, tiga dari tersangka itu pernah melapor ke saya,” katanya.

“Tapi saat itu mereka mengaku hanya berjualan barang-barang di pasar pusat. Saya tidak menyangka kalau rumah ini dijadikan tempat industri rumahan miras ilegal,” lanjutnya. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]