BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menuntut pidana mati sebanyak 6 terdakwa perkara peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.
“Selama tahun 2018 ini, kita sudah menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati perkara narkoba. Tiga diantaranya masih proses persidangan PN Bengkalis,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Iwan Roy Carles bersama Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto saat melakukan ekpos akhir tahun, Rabu (19/12).
Sementara dua perkara lagi, kata Roy, sudah dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Satu dalam proses banding. Namun yang satu lagi sudah selesai proses banding, informasinya sudah turun putusan menguatkan. Tapi secara resmi belum sampai ke kita,” terangnya
Sementara satu lagi tuntutan mati kasus Eri Jack sudah inkrah, Kata Roy, Makamah Agung memutus hukuman pidana seumur hidup.
Dijelaskan oleh Roy, selain tuntutan mati, pada tahun 2018 ini juga ada dua perkara yang dituntut hukuman seumur hidup.
“Dua orang tuntutan seumur hidup ini sudah turun putusan bandingnya yang juga menguatkan tuntutan kita,” ujarnya.
Menurut Roy, sepajang tahun 2018 ini pihak Kejari Bengkalis secara menyeluruh menangani 543 perkara limpahan Polsek se-Kabupaten Bengkalis, serta perkara dari Polres baik dari Satnarkoba, Polair, dan Satreskrim Polres Bengkalis.
Masih kata Roy, dari 543 perkara yang ditangani ini separuhnya merupakan perkara narkoba, sebanyak 253 perkara narkoba yang ditangani.
“Sampai hari ini sudah 310 terdakwa yang sudah diputus pengadilan Negeri Bengkalis, sementara sisanya masih dalam tahap persidangan,” pungkasnya. (SR01)