Sebelumnya, jaksa menuntut Heri Suryadi dan Ruswandi dengan penjara masing-masing 3 tahun, denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Ruswandi juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar RpRp940.245.271,82. Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp300 juta.
Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Sedangkan Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu, dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar, karena dalam pendaftaran peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Bahkan, proses penunjukan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen, tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada persekongkolan antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Bahkan perusahaan rekanan tidak di-blacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah.
Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp940.245.271. (Ant/SR01)