BENGKALIS, SERUJI.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap Samurung Pakpahan (57 tahun), pemilik bengkel di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (16/1), lantaran diduga melakukan penistaan agama.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di akun Facebook miliknya. Hingga akhirnya, unggahan pelaku viral dan dilaporkan ke Polsek Mandau. Kalimat menghina agama Islam di akun Facebook diposting pelaku pada Senin (14/1) sekitar pukul 23.57 WIB.
“Warga melaporkan ke kita, bahwa ada pemilik akun Facebook yang memposting kalimat tidak pantas, disertai gambar yang berisi menghina agama Islam,” kata Yusup kepada kepada wartawan, Sabtu (19/1).
Yusup menjelaskan, postingan yang ditulis pelaku yakni ‘Alquran tidak dapat membuktikan Muhammad nabi sejati, maka Muslim bekerja keras mencari pembenaran dalam Alkitab’.
Baca juga: Viral Video Hoax Mushaf Qur’an Palsu, Ini Penjelasan Kemenag RI
Tidak hanya itu, kata Yusup, kalimat hinaan lainnya hampir ditulis pelaku di setiap status Facebook-nya.
“Setelah mendapat laporan warga, petugas menangkap pelaku di bengkelnya. Kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa,” jelas Yusup.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya. Meski demikian, pelaku berkilah tidak ada maksud dan tujuan menghina agama Islam.
“Pelaku mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup Facebook yang diikutinya. Tapi tetap saja kita amankan untuk diperiksa,” ucapnya.
Yusup mengatakan, pelaku sempat menghapus postingannya pada Selasa (15/1) lantaran viral dan banyak netizen yang mengomentarinya. Ia juga menonaktifkan Facebook dan menginstal ulang handphonenya.
Untuk menyelidiki kasus ini, Polisi akan meminta keterangan ahli bahasa, pidana, dan ITE.
“Sementara status pelaku masih saksi terlapor,” pungkasnya. (SR01)