PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dua pelaku dalam kasus penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal yang berujung pada karamnya kapal dan kematian belasan penumpang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau.
“Ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis (14/12).
Ia mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing Hamid alias Boboi (31) dan Jamal (38). Keduanya merupakan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus menguak teka-teki temuan 11 mayat terapung yang ditemukan di Selat Malaka, tepatnya di perairan pesisir Bengkalis, Dumai hingga Meranti sejak 22 November hingga 4 Desember 2018 lalu.
“Dari 11 mayat yang ditemukan tersebut, empat diantaranya berhasil diidentifikasi,” kata Sunarto.
Mereka adalah Mimi Dewi, wanita berusia 32 tahun dan Ujang Chaniago (48) berasal Sumatera Barat. Selanjutnya Marian Suhadi (24), dan Paisal Ardianto (24) yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.
Sejatinya, sejak awal temuan jenazah-jenazah tersebut Polisi telah mendapat informasi bahwa mereka merupakan para TKI yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Hal itu dikemukakan oleh para pihak keluarga yang menjemput mayat teridentifikasi tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Namun, Polisi belum berani menyimpulkan bahwa mereka merupakan korban dari tenggelamnya kapal TKI ilegal, yang berupaya menyeberang dari Malaysia menuju Indonesia.
“Setelah adanya dua tersangka ini, kami kemudian mengkonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan sejak akhir November hingga awal Desember ini merupakan korban TKI,” jelas Sunarto.
Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus itu setelah polisi menetapkan kedua tersangka diatas sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Penetapan DPO dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Dari penyelidikan awal, nama kedua pelaku telah disebut Polisi ketika pencarian korban masih terus dilakukan. Nama keduanya muncul dari pengakuan pengelola kapal cepat MV Indomal V rute Dumai-Malaka, Malaysia.
Pengelola kapal menyebutkan bahwa mereka sempat menyelamatkan kedua tersangka ketika terombang ambing ditengah laut, 22 November 2018 lalu, atau dua hari sebelum temuan belasan mayat secara maraton.
“Dari sana kita tetapkan mereka sebagai DPO,” tuturnya.
Ia mengatakan setelah penetapan DPO, kedua tersangka selanjutnya memilih menyerahkan diri ke Polres Bengkalis, pada 10 Desember 2018 lalu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, didapatkan keterkaitan antara penyelamatan yang dilakukan oleh awak kapal Indomal V terhadap kedua orang tersebut dan penemuan 11 mayat di perairan Selat Malaka,” jelasnya.
Ia mengatakan kedua tersangka membawa korban yang merupakan TKI dari Malaka, Malaysia, menuju ke Pulau Rupat Bengkalis. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 22 November 2018 dini hari. Menurut pengakuan tersangka, sedikitnya terdapat 16 penumpang kapal yang keseluruhannya TKI, dan bermaksud kembali ke Indonesia melalui Selat Malaka tujuan Pulau Rupat Bengkalis.
“Namun, perahu yang ditumpangi para korban itu karam akibat diterpa gelombang tinggi,” katanya.
Saat ini Polres Bengkalis masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara kedua tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. (Ant/SR01)