PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pemasang jerat kawat baja yang telah menewaskan satu harimau Sumatera liar beserta janin dalam kandungannya di Kabupaten Kuantan Singingi terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono di Pekanbaru, Kamis (27/9).
“Ada satu orang yang kita bawa dari lokasi. Inisialnya E, dan mengaku sebagai pemasang jerat,” kata Suharyono.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini E statusnya masih saksi karena mengaku memasang jerat untuk menangkap babi, bukan harimau Sumatera, meski jerat yang dipasang cukup besar sehingga bisa mencengkeram perut harimau. Di sekitar lokasi kejadian ditemukan ada jerat-jerat serupa.
“Keterangan saksi akan kita dalami, karena setiap orang yang memasang jerat mana pernah mau ngaku itu untuk menangkap harimau. Pasti bilangnya untuk menangkap babi,” katanya.
Harimau Sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun ditemukan mati terkena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (26/7).
Menurut Suharyono area tersebut berada di luar kawasan hutan, namun masih dalam area jelajah harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling.
Sebelumnya, Tim Rescue BBKSDA yang menerima laporan dari warga mengenai satu harimau liar yang terjerat di daerah tersebut melakukan penyisiran selama dua hari sebelum menemukan satwa terancam punah itu dalam kondisi mati. Mereka menemukan bangkai harimau Sumatera menggantung di pinggir jurang dengan jerat kawat baja membelit perutnya. (SR01)