PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Berkas perkara pembantaian beruang madu yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu (30/5) mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Berkas pembantaian beruang sudah P21 hari ini. Dalam waktu dekat segera kita serahkan ke jaksa,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam berkas tersebut tercantum nama empat orang tersangka. Mereka adalah, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33).
Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat ini mereka ditahan oleh penyidik di Mapolda Riau.
Sebelumnya empat tersangka tersebut dibekuk oleh tim gabungan BBKSDA Riau, Gakkum Wilayah II dan Polres Indragiri Hilir pada awal April 2018 lalu pasca membantai empat ekor beruang madu.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono mengatakan, pembantaian tersebut dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin.
Namun, aksi mereka terlacak petugas setelah pembantaian satwa dilindungi tersebut diunggah ke media sosial, Facebook. Hingga akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.
Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah organ tubuh beruang seperti cakar, kulit, kepala dan bagian paha. Namun, mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.
“Dagingnya sudah mereka makan. Mereka masak dan dibagi-bagi,” kata Suharyono.
Selain itu, tim turut menyita senjata angin laras panjang berikut amunisi, belasan tali penjerat, dan satu bilah pisau.
Tersangka mengaku awalnya tidak berniat menjerat beruang, karena sedianya mereka hanya berniat menjerat babi. Namun, mereka akhirnya membantai seluruh beruang yang terjerat tersebut. (Ant/Su02)