Polisi Bongkar Sindikat Industri Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar

190
Kapolresta Pekanbaru, Kombes (Pol) Susanto. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil membongkar sindikat industri minuman keras (miras) oplosan yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan.

“Total barang bukti 14.569 lebih botol minuman keras oplosan berbagai merek serta beragam bahan baku seperti pewarna, alkohol hingga peralatan mesin. Total senilai lebih dari Rp350 juta,” kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, di Pekanbaru, Senin (14/).

Susanto mengungkapkan bahwa ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Polisi selama tiga pekan lamanya.

Loading...

“Polisi terus mengintai gerak gerik ke lima tersangka yang mendiami sebuah rumah besar di RT 3 RW 12, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” ungkapnya.

Rumah itu sejatinya cukup menonjol karena terletak persis di tepi jalan utama yang sangat padat penduduk di tengah Kota Pekanbaru. Namun, kata Susanto, rumah itu dilengkapi pagar tinggi sehingga tidak banyak warga yang tahu aktivitas di dalam.

Baca juga: anal Dumai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Setelah cukup bukti, ia mengatakan jajarannya langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu (12/1) akhir pekan kemarin. Dari penggerebekan itu, ditangkap lima orang pria. Mereka berinisial As, M, T, S, H dan R.

“Para tersangka bukan warga Riau. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil pemetaan polisi dari tiga perkara produsen minuman keras pada 2017 dan 2018 silam. Ia menuturkan bahwa tiga perkara tersebut memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kali ini.

“Mereka saling berkaitan, dan selalu berpindah-pindah. Modusnya memang begini, memilih pemukiman warga sehingga tidak timbul kecurigaan,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka kita jerat dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]