DUMAI, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Dumai menyita setengah miliar uang rupiah palsu dari tangan dua tersangka. Peredaran uang palsu ini diduga melibatkan oknum anggota polisi.
“Uang palsu dengan pecahan Rp100.000 tersebut disita dari dua pria berinisial MF (28), warga Dumai dan RW (33) warga Bengkalis.” kata Kepala Polres Dumai, AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru, Jumat (11/1).
“Total Rp500 juta uang palsu yang disita dari dua tersangka. Kami juga terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan oknum polisi,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Restika, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi akan adanya warga Dumai berinisial MF yang menyimpan uang palsu dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, MF berhasi teridentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai pada medio pekan ini. Polisi yang menggeledah rumah tersangka MF berhasil menemukan uang palsu sebesar Rp27 juta.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi, MF mengaku mendapat uang palsu itu dari RW seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan tiga jam perjalanan darat dan laut dari Dumai ke Bengkalis, Polisi berhasil menangkap RW alias Adi.
“Dari tangan Adi kita menyita Rp479.300.000 uang palsu. Adi ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini seluruh uang palsu kita sita untuk pengembangan lanjutan,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi berpangkat Brigadir itu, Restika tidak menjelaskan lebih jauh.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu yang diduga terdapat di wilayah pesisir Riau,” pungkasnya. (Ant/SR01)