KUANTAN SINGINGI, SERUJI.CO.ID – Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggelar kegiatan pemusnahan 2.074 botol minuman keras (miras) dalam berbagai merek dengan cara menggiling dengan kendaraan berat di Mapolres setempat, Rabu (6/6).
“Miras itu adalah hasil operasi di sejumlah tempat,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto di Teluk Kuantan.
Kapolres mengatakan, minuman keras yang dihancurkan itu dari beragam merek, hasil sitaan dan razia tim Polres dan bahkan ada juga sebanyak 248 liter tuak, 95 liter ciu, semua barang itu sangat membahayakan bagi masyarakat.
Tim dari Polres berhasil mengumpulkan barang bukti atas kegiatan ilegal dan sudah sangat meresahkan masyarakat, dihadapan undangan dihancurkan setelah proses hukum ditingkatkan (K2YD), yang justru terpisah dari bukti persidangan.
“Kuansing harus bebas dari semua miras yang dapat memabukkan itu,” sebutnya.
Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan menambahkan, barang bukti minuman keras (miras) yang dimusnahkan merupakan hasil K2YD dengan rincian mulai jenis pabrikan seperti anggur merah mansion house, mansion dry gin, Bir Bintang, Bir Guinnes, dan bir Anker.
“Pemusnahan barang bukti digelar usai apel gelar pasukan Ops Ketupat Muara Takus 2018 di Mapolres Kuansing,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan semua pihak baik masyarakat, swasta maupun pemerintah dan Forkopinda dalam meredam, mengatasi serta memutus tali peredaran miras, generasi muda harus lepas dari pengaruh minuman beralkohol tersebut.
“Dalam penegakan hukum pihak Polres tidak akan tebang pilih,” tegasnya.
Pemusnahan ribuan botol miras dan tuak ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, didampingi Waka Polres Kompol Dody Harza Kusumah, acara dihadiri oleh Bupati Kuansing Mursini, Kajari Kuansing Hari Wibowo, Pabung, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat melaporkan jika ada indikasi sindikat miras,” katanya. (Ant/SR01)