DUMAI, SERUJI.CO.ID – Seorang pengunjung berinisial RS ditangkap petugas Rumah Tahanan Klas IIB Dumai, Riau, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kutangnya.
“RS kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu di dalam bra (kutang) saat berkunjung ke Rutan Dumai, Rabu, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kepala Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta kepada wartawan, di Dumai, Kamis (17/1).
Pelaku RS ini awalnya meminta izin masuk ke rutan untuk membesuk pacarnya yang ditahan.
Barang bukti berupa tiga paket sabu tersebut ditemukan petugas setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sepanjang 2018, Polda Riau Sita 325 Kg Sabu
Selain RS, petugas rutan juga mengamankan empat warga binaan lain, yaitu NS, EK, ES dan FF yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut. Dari keterangan RS, lanjut Aldino, paket sabu itu adalah permintaan dari NS yang merupakan pacarnya, dan barang didapat dari EK setelah berkoordinasi dengan ES dan FF.
“Empat warga binaan diduga terlibat juga turut diamankan dan mereka menghuni satu kamar yaitu di blok D nomor tiga,” sebutnya.
Sejumlah barang bukti lain diamankan juga oleh petugas, yaitu enam unit telepon genggam milik warga binaan dan pengunjung pembawa sabu tersebut.
Rutan Dumai selanjutnya menyerahkan lima terduga penyelundup beserta barang bukti sabu kepada polisi untuk ditangani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Riau Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu dan 85.000 Ekstasi, Pelaku Ditangkap di Probolinggo
Diakui Aldino, fasilitas dan peralatan pengawasan di rumah tahanan ini masih minim, namun tetap berupaya memaksimalkan penjagaan dari tindak penyelundupan barang terlarang, baik dibawa pengunjung atau dikuasai warga binaan.
“Tahun ini kami mengajukan pengadaan mesin x-ray untuk meningkatkan pemeriksaan pengunjung datang,” pungkasnya. (Ant/SR01)