Legislator: Pemberantasan LGBT Harus Melalui Perda

297
Amora Lubis
Anggota DPRD Sumbar dari F-PPP, H. Amora Lubis, S.Sos.I (foto:sumbarprov.go.id)

PADANG, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Amora Lubis menilai persoalan perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah menjadi masalah serius. Penanggulangannya pun tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau cara-cara konvensional saja.

Ia mengusulkan pemberantasan LGBT di Provinsi Sumbar harus melalui peraturan daerah (Perda) sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tegas.

“Ini persoalan penting dan membutuhkan perhatian khusus. Oleh karenanya, kami mendorong agar perda ini dapat segera dibuat karena jumlah masyarakat yang berperilaku menyimpang ini semakin banyak di Sumbar,” kata Amora di Padang, Selasa (16/10).

Loading...

Menurutnya apabila Perda pemberantasan LGBT telah ada maka pemerintah dapat melakukan penanganan, pencegahan, dan penindakan terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat.

Apabila Pemprov telah membuat perda khusus penanganan LGBT ini, maka hal tersebut akan diikuti oleh pemerintah kota dan kabupaten di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Saat ini karena belum ada regulasi, pemerintah hanya melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan apabila menemukan kasus ini,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Selain itu penguatan di lingkungan pendidikan juga dilakukan baik di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Para pendidik harus gencar melakukan sosialisasi dampak buruk perilaku menyimpang seperti LGBT, baik dari segi agama, sosial, dan kesehatan,” ujarnya.

Ia pun merasa kuatir terhadap jumlah masyarakat yang terkena penyakit ini semakin banyak mulai dari rakyat biasa hingga orang yang berkedudukan, yang belum menikah maupun yang telah menikah. Mulai dari yang tidak sekolah hingga orang berpendidikan, bahkan sudah ada komunitas LGBT di kampus-kampus negeri maupun swasta.

Kemudian, kata Amora, penguatan di lingkungan masyarakat juga dilakukan karena berkembangnya LGBT ini karena adanya pembiaran yang dilakukan masyarakat

“Sepertinya fungsi sosial tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya seperti ninik mamak, cadiak pandai maupun alim ulama yang seharusnya menjaga nagari (desa adat) mereka,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ada gelagat yang mencurigakan terjadi di wilayah mereka seharusnya langsung disikapi berupa dinasehati dan ditegur sehingga fungsi pengawasan berjalan mulai di lingkungan terendah seperti keluarga hingga lingkungan masyarakat.

“Ini yang perlu kita hidupkan kembali sehingga masyarakat risih melakukan perilaku yang menyimpang dan menyalahi norma yang ada. Apabila seluruhnya berjalan baik maka penyakit masyarakat tersebut akan dapat hilang dari daerah ini,” pungkasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]