JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung membolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai putusan itu dapat berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/9).
Zaniut mengatakan pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh oleh semua elemen bangsa, bahkan harus dicegah sejak dari pikiran hingga tindakan.
Baca juga: Putusan MA: Mantan Napi Korupsi Boleh “Nyaleg”
“Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya ‘rasa krisis’ yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius,” ujarnya.
Zainut melihat realitas sosial saat ini Hal itu dibuktikan dengan
Zainut menilai banyaknya masyarakat yang masih memberikan dukungan terhadap para politikus eks napi korupsi membuktikan bahwa realitas sosial di Indonesia masih belum serius dalam memberantas korupsi.
“Anehnya, kenyataan sosial pun menunjukkan ‘rasa krisis’ atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor,” ujarnya.
“Anehnya lagi ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi kepala daerah dan anggota legislatif, dan hebatnya mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis,” imbuhnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang mempunyai rekam jejak yang bersih. Menurutnya, upaya itu dilakukan tiada lain untuk menyelamatkan masa depan Indonesia.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi.
“Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana,” pungkasnya. (SR01)