close

Menag Bantah Atur Suara Adzan, Apalagi Melarangnya

PADANG, SERUJI.CO.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah pemberitaan di media yang menyatakan pihaknya akan mengatur suara adzan apalagi sampai melarang adzan dikumandangkan.

“Perlu saya sampaikan terkait pemberitaan media yang menyatakan pemerintah akan mengatur suara adzan, bahwa itu tidak benar, apalagi sampai melarang,” kata Menteri Lukman di Padang, Senin (15/10) pada peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Lukman karena pihaknya menemukan ada pemberitaan yang menyatakan pemerintah melarang adzan.

“Coba bayangkan bagaimana mungkin adzan dilarang, itu sesuatu yang mustahil,” ujarnya.

Menurutnya yang benar adalah tuntunan tentang bagaimana penggunaan pengeras suara, yang ternyata tuntunan tersebut sudah ada sejak 1978.

Ia menceritakan latar belakang dikeluarkannya tuntunan tersebut karena pesatnya pertumbuhan permukiman masyarakat yang diiringi dengan pendirian masjid dan mushala.

“Masjid kita sekarang tidak lagi hanya digunakan untuk shalat lima waktu saja, tapi juga aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini masjid tidak hanya untuk pengajian, majelis taklim namun juga digunakan untuk rapat RT dan RW dengan menggunakan pengeras suara.

“Maka kemudian muncul pro dan kontra dari jamaah masjid, sebagian mengatakan menggunakan pengeras suara sebagai bentuk syiar agama apapun kegiatannya, oleh sebab itu apapun aktivitas di masjid mulai dari shalat, anak-anak belajar mengaji hingga rapat RT pakai pengeras suara,” ujarnya.

“Namun di sisi lain, juga ada pandangan lain yang menyatakan tidak semua aktivitas di masjid perlu pakai pengeras suara, apalagi yang keluar seperti rapat majelis taklim atau RT, kasihan warga khan perlu juga istirahat,” katanya.

Akhirnya karena adanya perbedaan pandangan tersebut ada yang datang ke Kementerian Agama menyampaikan hal ini dan minta panduan serta regulasi bagaimana penggunaan pengeras suara.

Ternyata, kata Lukman, Dirjen Bimas Islam pada 1978 pernah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada jajaran internal Kementerian Agama bagaimana tuntutan penggunaan pengeras suara.

“Bahkan dalam isinya untuk adzan merupakan sesuatu yang harus ditinggikan suaranya dan ini tidak perlu diperdebatkan lagi, jadi bagaimana mungkin kemudian ada yang menyatakan pemerintah mengatur-atur volume adzan,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa sama sekali tidak ada pengaturan tinggi rendah volume dan bahkan secara jelas dinyatakan untuk adzan harus ditinggikan.

“Oleh karena itu, saya minta masyarakat untuk membaca dengan teliti dan cermat,” pintanya.

Bahkan, kata Lukman, di akhir seruan edaran tersebut dinyatakan ketentuan ini berlaku bagi masjid dan mushala yang ada di lingkungan warga yang beragam.

“Dan tidak ada sanksi sama sekali karena bukan regulasi atau aturan perundang-undangan serta bagi yang tidak menggunakan itu tidak apa-apa,” katanya.

Ia mengatakan tuntunan hanya berlaku bagi yang membutuhkan sebagai pedoman dan tidak wajib diikuti karena bukan regulasi.

“Tuntunan itu bukan paksaan, beda dengan aturan perundangan yang kalau dilanggar ada sanksi, agama itu tidak bisa dipaksakan,” pungkasnya. (SR01)


KOLOM

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Meski Hujan Guyur Pekanbaru, Jamaah Subuh Padati Tabligh Akbar Ustadz Somad

Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak dini hari, tidak menyurutkan semangat warga untuk hadir pada Sholat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid Paripurna Raudhatus Shalihin, Jalan Bukit Barisan, Tenaya Raya, Pekanbaru. Dalam Tabligh Akbar-nya kali ini, UAS mengangkat tema "Solusi Islam Dalam Menuntaskan Kemiskinan".

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

Penumpang Pesawat di BIM Turun Hingga 3.000 Orang Per Hari

PADANG PARIAMAN, SERUJI.CO.ID - PT Angkasa Pura II menyatakan...

Hadapi Pemilu 2019, PKS Sumut Gelar Kemah Bakti Nusantara

MEDAN, SERUJI.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera...

Yusril: Dukungan PBB Cenderung ke Jokowi-KH Ma’ruf

JAKARTA, SERUJI.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai...

Nekat Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Bersama Rekannya Diciduk Polisi

DUMAI, SERUJI.CO.ID - Seorang mahasiswa berinisial A (25) dan...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Lomba Menulis Pantun Bertema Pemilu 2019

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang,...

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

TERPOPULER