Menko Luhut: Kenaikan Harga BBM Ditunda Karena Beratkan Rakyat Kecil

92
luhut binsar pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan. (foto:Istimewa)

NUSA DUA, SERUJI.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengakui adanya rencana penyesuaian harga BBM jenis premium. Namun diputuskan ditunda, karena dampaknya bisa memberatkan rakyat kecil.

“Memang ada rencana, tapi itu ada hitung-hitungannya, karena ternyata setelah dilihat memberatkan rakyat kecil,” kata Luhut di Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/10).

Luhut meyakini BBM jenis premium ini tidak lagi memiliki banyak konsumen, namun harganya tetap dijaga. Sebab, katanya, Presiden Jokowi peduli kepada masyarakat yang hidup mendekati garis kemiskinan.

Loading...

“Harga premium tetap dijaga, sebab premium juga konsumennya nggak banyak, tapi presiden itu pro kepada rakyat kecil,” tuturnya.

Saat ini, kata Luhut, rencana kenaikan harga premium tersebut masih dihitung dampaknya oleh pemerintah yang terus memantau pergerakan harga minyak global.

Luhut mengaku, ada kesalahan alur komunikasi dan koordinasi ketika memutuskan dan mengumumkan kenaikan harga Premium yang kemudian langsung berubah.

“Itu hanya masalah komunikasi saja, bukan karena ada maksud lain,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan, kenaikan harga premium diputuskan untuk ditunda.

“Menteri BUMN sudah meminta kepada Pak Jonan untuk menunda (kenaikan harga premium),” kata Fajar.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengumumkan pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali dan harga Rp6.900 per liter di luar ketiga wilayah itu.

Namun, keputusan itu dianulir dalam hitungan menit karena Presiden Jokowi dikabarkan belum menyetujui kenaikan harga itu.

Terdapat tiga pertimbangan yang harus diperhatikan terkait harga premium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ketiga hal itu adalah kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

23 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]