TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tanjungpinang hasil perbaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu mencapai 145.068 orang.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Sabtu (15/9), mengatakan DPT hasil perbaikan tersebut terdiri atas laki-laki 71.561 orang dan perempuan 73.507 orang yang tersebar pada empat kecamatan.
DPT Tanjungpinang awalnya sebanyak 145.144 orang. Setelah dilakukan perbaikan berdasarkan temuan Bawaslu dan penelusuran KPU Tanjungpinang, jumlahnya berkurang menjadi 145.013 orang.
“Berdasarkan hasil pengawasan pencermatan terhadap daftar pemilih Pemilu 2019, serta hasil kesepakatan peserta rapat pleno terbuka dan persetujuan dari Bawaslu Tanjungpinang atas data pemilih yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam data DPT yang berasal dari penambahan pemilih tersebut, diakomodasi untuk ditetapkan dalam DPT hasil perbaikan sebanyak 145.068 orang. Jadi ada penambahan pemilih 55 orang,” ujarnya.
Aswin belum dapat memastikan apakah jumlah DPT dapat bertambah lagi atau tidak, tergantung keputusan KPU RI. Kebijakan sampai saat ini, kata dia pemilih yang belum masuk DPT, namun dapat menggunakan hak suara harus memiliki KTP elektronik.
“Syarat menggunakan hak suara bagi pemilih yang belum masuk DPT yakni menunjukkan KTP elektronik kepada petugas. Pemilih ini hanya dapat menggunakan hak suara di TPS terdekat,” ujarnya.
Sementara pemilih tambahan, pemilih yang masuk DPT ?namun karena suatu hal tidak dapat menggunakan hak suara di TPS yang telah ditetapkan. Contohnya, pemilih A seharusnya menggunakan hak suara di-TPS 1, namun karena terlibat dalam suatu kasus sehingga ditahan di Rutan Tanjungpinang.
“Mereka harus mengisi Formulir A-5 untuk dapat menggunakan hak suara di rutan,” katanya. (Ant/SR01)