
JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan dana kampanye peserta pemilu 2019 hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening tersebut.
“Semua sumbangan dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tidak boleh di dalam kampanye itu sumbangan diterima cash,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Menurut Pramono, seluruh transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan.
“Itu untuk menghindari adanya ketidakjelasan sumbangan dana kampanye, maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye,” ujarnya.
Seluruh proses aliran dana kampanye, kata Pramono, harus tercatat secara transparan.
“Seluruh proses kampanye dan dana kampanye itu dilakukan secara transparan tercatat dan ini bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas itu, salah satu aspek pentingnya dana kampanye,” ujar Pramono.
Untuk mengawasi sumbangan dan aliran dana kampanye selama Pemilu 2019, kata Pramono, pihaknya menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti KPU, Bawaslu, dengan KPK PPATK tentu akan membicarakan itu (pengawasan dana kampanye) lebih detail,” terang Pramono.
Dalam tahapan Pemilu 2019, peserta pemilu diwajibkan untuk membuat tiga jenis laporan dana kampanye. Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Sedangkan laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2019.
Sementara itu, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye peserta pemilu bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Untuk Pemilu Presiden, dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2). (SR01)
Transfer bertahap dari Honggo boleh gak ya?