JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melaporkan dana awal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana awal yang dilaporkan Rp 17 miliar.
“Total penerimaan Rp 17 miliar, pengeluaran Rp 5 miliar, saldo akhir Rp 12 miliar,” ujar Ketua Tim Laporan Dana Kampanye PKS Unggul Wibawa di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).
Unggul mengatakan, saat ini dana awal tersebut telah dilaporkan. Dia mengatakan seluruh caleg PKS juga telah melaporkan dana awal kampanye tersebut.
“Kami sudah melaporkan laporan awal dana kampanye. Kami melaporkan total caleg 533, semuanya melaporkan dana kampanye. Kira-kira Rp 15 juta per caleg di laporan awal ini,” kata Unggul.
Ia mengatakan dana kampanye yang telah dikeluarkan untuk keperluan alat peraga kampanye. Menurutnya, PKS berkomitmen akan melaporkan dama kampanye tepat waktu.
“Bentuk pengeluarannya, pertama, temuan terbatas. Kemudian produksi dengan design alat peraga kampanye serta lain-lain,” ujarnya.
“Kami berkomitmen akan laporkan sesuai waktu yang ditentukan,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019 hingga Ahad (23/9) pukul 18.00 WIB, setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Hasilnya, KPU menyebut seluruh parpol peserta Pemilu 2019 telah melaporakan dana awal kampanye. KPU bakal memverifikasi laporan tersebut.
LADK berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.
Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup, dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (SR01)