Juru Parkir Ilegal di Bukit WTB Tak Kunjung Dirazia, Ini Kata Dishub

688
Area depan Bukit Welcome to Batam (WTB).

BATAM, SERUJI.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam memastikan juru parkir (jukir) resmi di titik parkir depan Welcome To Batam (WTB) hanya empat orang, diluar itu dipastikan ilegal.

“Masyarakat berhak tahu apakah jukir yang memungut uang merupakan petugas resmi atau tidak. Dengan cara melihat seragam yang dipakai dan meminta badge jukir yang bersangkutan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam Jeksel Alexander Banik, Rabu (9/1).

“Kalau tak pakai seragam resmi, nggak usah dikasih. Untuk memastikan, minta aja badgenya,” lanjutnya.

Loading...

Aktivitas pungutan retribusi parkir memang tengah menjadi sorotan. Hal ini karena ada saja yang diluar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Di area depan WTB, satu motor dimintai Rp2 ribu, padahal sesuai aturan hanya Rp1000. Belum lagi penjaga parkir yang bejibun dan memaksa meminta pembayaran parkir diawal tanpa menyertakan karcis.

Alex mengungkapkan, pihaknya akan intens merazia pelanggaran retribusi parkir. Namun, ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu anggaran karena razia melibatkan tim terpadu.

“Razia akan libatkan TNI dan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Anggarannya kapan, belum tahu pasti,” pungkasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]