NATUNA, SERUJI.CO.ID – KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal Vietnam tersebut ditangkap karena melakukan pencurian ikan (illegal fishing).
“KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap KIA Vietnam yang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna, Jumat (11/1),” ujar Kadispen Komando Armada (Koarmada) I, Letkol Laut (P) Agung Nugroho, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1).
Agung mengatakan penangkapan berawal saat KRI Cut Nyak Dien-375 tengah melakukan patroli di Perairan Natuna. Tepat pada posisi 04̊ 33′ 281” U – 105̊ 37′ 88” T didapati kapal yang mencurigakan. Kemudian KRI yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Amin Wibowi melakukan pengejaran.
“KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal tersebut,” kata Agung.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, kapal KG 1916 TS itu terbukti bermuatan ikan campuran. Kapal tersebut dinyatakan telah melakukan illegal fishing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KG 1916 TS bermuatan ikan campuran, diduga melakukan pelanggaran karena melakukan kegiatan Illegal Fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Pulau, Natuna Kepulauan Riau,” kata Agung.
Kemudian kapal asing asal Vietnam itu dibawa ke pangkalan Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 Letkol Laut (P) Amin Wibowi, membawa Kapal KG 1916 TS tersebut dengan cara di-adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tarempa (Anambas, Kepulauan Riau) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (SR01)