Sepanjang 2018, Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp 16 Milyar

375
Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur mengungkapkan, Kejaksaan se-wilayah Riau pada tahun 2018 berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 16.112.736.736,-.

“Semaksimal mungkin dilakukan penyelamatan uang negara,” sebut Uung usai kegiatan Rakerda Kejati Riau di Gedung Daerah Riau, Kamis (6/12).

Ia menyebut pencapaian yang diraih Koprs Adhyaksa itu melebihi target yang telah ditetapkan.

Loading...

Dari hasil Raker Kejaksaan se-Indonesia di Bali beberapa waktu lalu, kata Uung, ada sejumlah hal yang harus dilakukan di tahun 2019.

“Pada Raker di Bali, pimpinan Kejaksaan berniat untuk 2019 mulai diterapkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk di Riau sudah saya sampaikan ke jajaran,” paparnya.

Dijelaskan oleh Uung, ada sejumlah tantangan dalam penerapannya. Salah satunya merubah kebiasaan birokrasi, yakni kembali ke pelayanan kepada masyarakat, bukannya minta dilayani.

“Harus melayani masyarakat, karena birokrasi saat ini orientasinya masih dilayani,” ucapnya.

Sementara itu, untuk capaian anggaran yang dialokasi untuk Kejati di Riau, dari total anggaran Rp 32 miliar, telah terserap sebesar Rp 29 miliar, dimana penanganan perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) paling banyak menyerap anggaran.

“Insya Allah tahun ini sisanya bisa terserap,” ujarnya.

Kemudian dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan awalnya menargetkan mampu meraih sebesar Rp 3 miliar. Realisasinya justru mencapai Rp 25 miliar lebih.

Sedangkan untuk kegiatan TP4D, Kejati melakukan pengawalan terhadap 414 kegiatan pembangunan dengan nilai Rp 4 triliun lebih.

“Paling banyak dilakukan Kejati Riau, karena kita mengawal proyek nasional, salah satunya jalan tol,” ungkapnya.

Lalu untuk penanganan perkara pidum prapenuntutan (pratut) ditargetkan selesai sebanyak 5.442 perkara. Sementara realisasinya mencapai 5.664 perkara.

Untuk penuntutan, target 5.086 perkara, realisasinya 4.969 perkara.

“Karena ini masih ada yang belum dilimpahkan dari kepolisian,” terangnya.

Untuk perkara pidsus, negara telah menyediakan anggaran untuk 34 perkara, realisasinya sebanyak 46 perkara. Anggaran penyidikan untuk 23 perkara, realisasinya 32 perkara.

Sedangkan untuk kategori pratut, anggaran yang disediakan untuk 45 perkara, namun realisasinya 72 perkara. Sedangkan untuk penuntutan, anggaran untuk 45 perkara, realisasi 72 perkara. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]