
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Permohonan pengalihan penahanan tiga dokter terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sehingga jaksa tetap menahan ketiganya di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Sampai saat ini kami belum mengabulkan permohonan saudara terdakwa. Kami belum mengalihkan atau menangguhkan penahanan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Saut Martua Pasaribu, Rabu (9/1). Saut didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri saat persidangan.
Saut menegaskan tiga dokter sub-spesialis yakni dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dan drg Masrial tetap ditahan untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Tetap jadi tahanan rutan,” tegas Saut.
Baca juga: Tiga Dokter RSUD Arifin Ahmad Jalani Sidang Lanjutan
Saut menyebutkan alasan penolakan agar proses sidang berjalan lancar.
“Persidangan selanjutnya jadi fokus utama kami,” ujarnya.
Smeentara itu, Penasehat hukum terdakwa, Firdaus Azis menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan.
“Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka,” kata Firdaus.
Baca juga: Kejari Tetap Tolak Penangguhan Penahanan 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Firdaus berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan.
“Berharap dengan kerendahan hati, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami,” harap Firdaus.
Firdaus mengatakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Ia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara.
“Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Jalani Sidang Pertama, 3 Dokter RSUD Achmad Dijerat Pasal Berlapis
Dijelaskannya, ketiga dokter itu adalah dokter sub spesialis. Untuk dr Welly Zulfikar hanya ada satu orang. “Jadi mereka tidak hanya dokter spesialis, jadi kami berharap dari sisi kemanusiaannya,” tutur Firdaus.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan disampaikan tiga dokter saat sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada 18 Desember 2018 lalu. Alasannya, tiga dokter tersebut sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. (SR01)