PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah Riau dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 581 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari-Mei 2018, dengan total barang bukti mencapai 159,17 kilogram sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah.
“Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspetur Jenderal Polisi Nandang di Pekanbaru, Senin (28/5).
Nandang bahkan mengatakan bahwa selama 2017 lalu, Polda Riau dan jajaran hanya menyita 120 kilogram sabu-sabu dari ratusan kasus yang diungkap.
Sementara, selama lima bulan pertama 2018 ini, ia menuturkan angkanya meningkat sangat signifikan hingga mencapai 159 kilogram sabu-sabu. Selain itu, ia juga mengatakan jajarannya turut menyita narkoba jenis ekstasi yang mencapai 101.992 butir dan 28,9 kilogram ganja kering.
Berdasaran data yang dirilis oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polres Bengkalis merupakan jajaran yang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu terbanyak mencapai 87 kasus dengan 117 tersangka.
Polres Bengkalis juga berhasil menyita 62,98 kilogram sabu-sabu, atau menjadi satuan wilayah dengan barang bukti sabu-sabu terbanyak.
Selanjutnya Direktorat Reserse Narkoba menempati posisi kedua dengan barang bukti mencapai 57,7 kilogra sabu-sabu dari 42 perkara, Polres Dumai 21 kilogram sabu-sabu, Polresta Pekanbaru 11 kilogram sabu-sabu dan Polres Rokan Hilir 3,6 kilogram sabu-sabu.
Lebih jauh, Nandang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pengedar dan bandar narkoba dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Saya perintahkan, setiap pengedar atau bandar narkoba tidak cukup hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tapi harus dimiskinkan melalui TPPU,” kata Nandang.
Ia menjelaskan, untuk menjerat setiap bandar dan pengedar narkoba dengan pasal pencucian uang, Polda Riau telah menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Dengan koordinasi tersebut, maka dia mengatakan dapat diketahui asal dana yang dikuasai oleh penjahat narkoba serta aliran dana begitu juga aset-aset lainnya. Tujuannya, tidak lain adalah memiskinkan setiap orang yang terlibat dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Itu bisa jadi pidana ke dua, pencucian uang. Bukan hanya kejahatan narkoba saja yang kita ungkap. Dari PPATK bisa keliatan aliran uangnya,” tutur Nandang. (Ant/SU02)