
RENGAT, SERUJI.CO.ID – Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Polda Riau melayani dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jelang Idul Fitri 1439 Hijriah sebelum cuti bersama, dan setelah itu pelayanan dibuka kembali 21 hingga 27 Juni 2018.
“Kami akan tutup pelayanan karena libur cuti bersama 11-20 Juni 2018,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting, di Rengat, Senin (11/6).
Kapolres mengatakan, menjelang Idul Fitri 1439 H/2018 M, bagi masyarakat yang memiliki SIM yang sudah habis masa berlaku untuk segera memperpanjang sebelum Senin (11/6), karena petugas akan cuti bersama yang dijadwalkan masuk pada 21 Juni mendatang.
Masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang telah disediakan, jika terlambat sesuai jadwal yang diberikan maka untuk mendapatkan pelayanan baru pada hari dan tanggal yang sudah diumumkan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada publik.
“Polres akan melayani setelah masa cuti habis,” ujarnya lagi.
Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu AKP W Wahyudi menambahkan, berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 tanggal 4 Juni 2018, pelayanan SIM akan tutup selama libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 439 Hijriah mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut diminta untuk melakukan perpanjangan sebelum pelayanan SIM tutup.
“Bagi yang tidak sempat akan diberikan masa tenggang dengan prosedur penerbitan SIM perpanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila sudah lewat dari tanggal 27 Juni 2018, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru, sedangkan untuk lokasi perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM online terdekat, mobil SIM keliling terdekat, serta gerai pelayanan SIM online.
“Untuk mudik Lebaran sebaiknya pengendara lebih berhati-hati dan jangan lupa kelengkapan kendaran,” pungkasnya. (Ant/SR01)