PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pengumuman tentang penerimaan CPNS 2018 dimulai hari ini, Rabu (19/9), melalui situs sscn.bkn.go.id.
Pengumuman terkait pembukaan formasi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diungkapkan secara resmi.
Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, BKN mengingatkan, ada sembilan syarat dasar yang harus dipenuhi para calon pelamar formasi CPNS 2018.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Namun, tambah Ridwan, WNI tersebut harus memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;